HOT LINE 021 - 29940199


Lebaran Masuk

PERATURAN UMUM

PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL

Penumpang harus melapor pada Perusahaan angkutan udara

Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang

Penumpang transit dilakukan pemeriksaan

Batas waktu check-in 45 menit sebelum jadwal keberangkatan

Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas

Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan

Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan

Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check in

Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut

Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara

Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara

Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku

Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya

Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in

Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan

Tiket dicocokan dengan bukti Identitas diri

Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan

Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label Maskapai

Petugas security berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa

Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak

Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki

Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin

Semua awak pesawat udara harus diperiksa

Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan

Penumpang transit harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu

Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa

Pengangkut pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa

Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass

Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku

Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan

Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima,Petugas security yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat,ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat

Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa

Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi

Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas

Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan Pihak terkait

Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti Identitas diri

Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa
Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli

Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut
Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut

Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi non free

Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain

Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter

Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar

Jenazah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan

Orang gila harus dikawal

Tahanan atau deportee harus dikawal

Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan

Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang

ISTILAH - ISTILAH DI DUNIA PENERBANGAN

kartu ucapan selamat hari raya idul fitri 2009
Seluruh Staff call center mengucapkan Mohon Maaf Lahir Batin !


Istilah Keterangan
Aeronautic Ilmu penerbangan atau informasi tentang penerbangan.
Alternate Aerodrome Bandara alternatip yaitu bandara lain yang akan dipilih jika tdk bisa mendarat di bandara tujuan
Apron Tempat parkir pesawat
Arrival Bagian kedatangan
Aviation Institusi atau suatu lembaga penerbangan
Baggage Bagasi yaitu barang barang bawaan
Boarding Naik ke pesawat
Cabin Attendant Penjaga Kabin atau lebih dikenal dengan Pramugari atau Pramugara
Cabin Crew Pramugari atau Pramugara
Climbing Saat pesawat sedang terbang naik
Connecting Flight Pergantian pesawat lain atau menggunakan airline lain biasanya saat transit
Crash Kecelakaan
Cruising Pesawat sedang terbang datar
Dangerous Good Barang-barang yang termasuk dalam daftar membahayakan keselamatan penerbangan
Departure Bagiang Keberangkatan
Descending Pesawat sedang terbang turun
Destination Tujuan akhir suatu penerbangan
Ditching Mendarat darurat di air
Divert Mendarat di bandara yang bukan tujuan – dialihkan ke bandara lain
Emergency Landing Pendaratan darurat yang dilakukan di bandara
Flight Penerbangan (adjective)
Force Landing Pendaratan dilakukan di luar Bandara
Holding Area Tempat pesawat menunggu di udara, dengan cara berputar-putar biasanya menunggu antrian untuk landing
Holding Bay Tempat pesawat menunggu di darat biasanya menunggu antrian untuk takeoff
Leaving for Akan berangkat ke
Pax (Passenger) Penumpang pesawat udara
RON (Remain Over Night) Pesawat tinggal untuk bermalam
Runway Tempat pesawat mengambil ancang-ancang dalam takeoff atau juga sebagai tempat landing