PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL
Penumpang harus melapor pada Perusahaan angkutan udaraNama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang
Penumpang transit dilakukan pemeriksaan
Batas waktu check-in 45 menit sebelum jadwal keberangkatan
Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan
Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan
Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check in
Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut
Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara
Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara
Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku
Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan
Tiket dicocokan dengan bukti Identitas diri
Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label Maskapai
Petugas security berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
Semua awak pesawat udara harus diperiksa
Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
Penumpang transit harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
Pengangkut pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku
Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan
Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima,Petugas security yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat,ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa
Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi
Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas
Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan Pihak terkait
Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti Identitas diri
Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa
Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli
Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut
Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut
Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi non free
Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain
Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter
Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar
Jenazah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan
Orang gila harus dikawal
Tahanan atau deportee harus dikawal
Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan
Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar